JAKARTA. Diburu tenggat waktu, Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) bekerjasama dengan Departemen Perdagangan (Depdag) segera merampungkan pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bagi para broker properti. Targetnya, April ini LSP sudah terbentuk. Proses penggodokan masih terus berlangsung. Rencananya, akan ada beberapa broker profesional dan konsultan yang akan duduk di LSP. “Nantinya, lembaga ini akan melakukan sertifikasi terhadap perusahaan broker yang ada di Indonesia,” kata Darmadi Dharmawangsa, Ketua AREBI, Rabu (4/3). AREBI juga sedang menggodok tahapan uji kompetensi bagi para broker yang akan mengikuti sertifikasi. Setidaknya, ada 10 tahapan ujian bagi peserta yang ingin mendapatkan sertifikasi. Bila lulus, nantinya masa berlaku sertifikasi broker ini selama tiga tahun. “Bila habis masa berlakunya, sertifikat bisa diperpanjang,” ujar Darmadi.
AREBI dan Depdag Aturan Sertifikasi Broker Properti Kelar April 2009
JAKARTA. Diburu tenggat waktu, Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) bekerjasama dengan Departemen Perdagangan (Depdag) segera merampungkan pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bagi para broker properti. Targetnya, April ini LSP sudah terbentuk. Proses penggodokan masih terus berlangsung. Rencananya, akan ada beberapa broker profesional dan konsultan yang akan duduk di LSP. “Nantinya, lembaga ini akan melakukan sertifikasi terhadap perusahaan broker yang ada di Indonesia,” kata Darmadi Dharmawangsa, Ketua AREBI, Rabu (4/3). AREBI juga sedang menggodok tahapan uji kompetensi bagi para broker yang akan mengikuti sertifikasi. Setidaknya, ada 10 tahapan ujian bagi peserta yang ingin mendapatkan sertifikasi. Bila lulus, nantinya masa berlaku sertifikasi broker ini selama tiga tahun. “Bila habis masa berlakunya, sertifikat bisa diperpanjang,” ujar Darmadi.