KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) menegaskan komitmennya mendukung penuh implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 33 Tahun 2025 yang mewajibkan broker properti memiliki lisensi resmi. Kebijakan ini dinilai krusial untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan standar profesionalisme industri broker properti nasional. Hal itu ditegaskan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) AREBI 2026 pada 17–18 Januari 2026. AREBI mendorong kepatuhan anggotanya melalui edukasi, pelatihan, dan pendampingan berkelanjutan. Hingga saat ini, sekitar 5.000 orang tercatat telah mendaftar sertifikasi broker properti Indonesia sebagai bagian dari penyesuaian terhadap regulasi tersebut. “Melalui Rakernas ini, AREBI ingin memastikan seluruh anggota memahami dan siap menjalankan kewajiban perizinan sesuai Permendag 33. Ini langkah penting untuk membangun industri broker properti yang profesional, terpercaya, dan berkelanjutan,” ujar Ketua Umum AREBI Clement Francis dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026). Clemen juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa broker properti yang telah berlisensi resmi.
AREBI Dorong Implementasi Wajib Lisensi Broker Lewat Rakernas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) menegaskan komitmennya mendukung penuh implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 33 Tahun 2025 yang mewajibkan broker properti memiliki lisensi resmi. Kebijakan ini dinilai krusial untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan standar profesionalisme industri broker properti nasional. Hal itu ditegaskan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) AREBI 2026 pada 17–18 Januari 2026. AREBI mendorong kepatuhan anggotanya melalui edukasi, pelatihan, dan pendampingan berkelanjutan. Hingga saat ini, sekitar 5.000 orang tercatat telah mendaftar sertifikasi broker properti Indonesia sebagai bagian dari penyesuaian terhadap regulasi tersebut. “Melalui Rakernas ini, AREBI ingin memastikan seluruh anggota memahami dan siap menjalankan kewajiban perizinan sesuai Permendag 33. Ini langkah penting untuk membangun industri broker properti yang profesional, terpercaya, dan berkelanjutan,” ujar Ketua Umum AREBI Clement Francis dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026). Clemen juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa broker properti yang telah berlisensi resmi.