KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) terus mendorong anggotanya memenuhi ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mewajibkan perantara perdagangan properti pada level manajerial memiliki sertifikasi kompetensi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Permendag No. 33 Tahun 2025. Untuk mendukung penerapannya, AREBI bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP BPI) menggelar uji sertifikasi kompetensi level 7 bagi manajemen perusahaan broker properti di Jakarta Design Centre, Senin (5/10). Kegiatan sertifikasi tersebut diikuti sebanyak 138 principal dan member broker dari berbagai perusahaan properti.
AREBI Dorong Sertifikasi Manajerial Broker Properti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) terus mendorong anggotanya memenuhi ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mewajibkan perantara perdagangan properti pada level manajerial memiliki sertifikasi kompetensi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Permendag No. 33 Tahun 2025. Untuk mendukung penerapannya, AREBI bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP BPI) menggelar uji sertifikasi kompetensi level 7 bagi manajemen perusahaan broker properti di Jakarta Design Centre, Senin (5/10). Kegiatan sertifikasi tersebut diikuti sebanyak 138 principal dan member broker dari berbagai perusahaan properti.