JAKARTA. Kewajiban melaporkan transaksi di atas Rp 500 juta bagi pengusaha properti dianggap memberatkan. Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) menyatakan kewajiban itu tidak signifikan.Bendahara AREBI Suryanto Salim mengatakan, kewajiban itu justru akan merepotkan konsumen, penjual maupun Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPAKT). "Transaksi dengan nilai minimal segitu kan termasuk banyak karena itu kategori kelas menengah," kata Suryanto, Senin (13/9).Dia mengatakan, frekuensi transaksi dengan nilai minimal Rp 500 juta itu sangat tinggi. Dia bilang, kerap pemilik properti tersebut berganti berkali-kali. "Kecuali batas minimal nilai transaksinya dinaikkan menjadi di atas Rp 3 miliar saja," kata Suryanto. Suryanto juga khawatir Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang baru ini nantinya berpeluang menimbulkan pungutan liar baru bila aturan pelaporannya tidak tegas dan jelas. Sebelumnya, DPR dan Pemerintah sepakat menyatakan diler mobil, perusahaan properti, termasuk pedagang perhiasan melaporkan transaksi di atas Rp 500 juta dalam revisi UU TPPU.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
AREBI keberatan dengan pelaporan transaksi Rp 500 juta
JAKARTA. Kewajiban melaporkan transaksi di atas Rp 500 juta bagi pengusaha properti dianggap memberatkan. Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) menyatakan kewajiban itu tidak signifikan.Bendahara AREBI Suryanto Salim mengatakan, kewajiban itu justru akan merepotkan konsumen, penjual maupun Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPAKT). "Transaksi dengan nilai minimal segitu kan termasuk banyak karena itu kategori kelas menengah," kata Suryanto, Senin (13/9).Dia mengatakan, frekuensi transaksi dengan nilai minimal Rp 500 juta itu sangat tinggi. Dia bilang, kerap pemilik properti tersebut berganti berkali-kali. "Kecuali batas minimal nilai transaksinya dinaikkan menjadi di atas Rp 3 miliar saja," kata Suryanto. Suryanto juga khawatir Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang baru ini nantinya berpeluang menimbulkan pungutan liar baru bila aturan pelaporannya tidak tegas dan jelas. Sebelumnya, DPR dan Pemerintah sepakat menyatakan diler mobil, perusahaan properti, termasuk pedagang perhiasan melaporkan transaksi di atas Rp 500 juta dalam revisi UU TPPU.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News