KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 telah memberikan tekanan yang besar bagi ekonomi dalam negeri, hampir seluruh sektor terkena dampak pandemi. Untuk itu, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi COVID-19. PP 23/2020 ini secara resmi ditandatangani Presiden pada tanggal 9 Mei 2020 lalu, dan diundangkan pada 11 Mei 2020.
ARFI: Percepatan pemulihan ekonomi di sektor konstruksi butuh dukungan regulasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 telah memberikan tekanan yang besar bagi ekonomi dalam negeri, hampir seluruh sektor terkena dampak pandemi. Untuk itu, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi COVID-19. PP 23/2020 ini secara resmi ditandatangani Presiden pada tanggal 9 Mei 2020 lalu, dan diundangkan pada 11 Mei 2020.