KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru untuk mengatur usaha PT Permodalan Nasional Madani (Persero), yaitu berupa POJK Nomor 16/POJK.05/2019 Tentang Pengawasan PNM. Direktur Utama Permodalan Nasional Madani Arief Mulyadi mengatakan bahwa kehadiran beleid ini bermanfaat bagi perseroan serta menjadi landasan regulasi untuk menyokong kegiatan operasional perusahaan dalam melaksanakan aktivitas penyaluran pembiayaan di sektor usaha ultra mikro, mikro, kecil dan menengah. “Sejauh ini, POJK baru ini mengakomodasi kebutuhan landasan regulasi operasional untuk kegiatan PNM yang memiliki banyak perbendaan dengan lembaga keuangan lain,” kata Arief kepada Kontan.co.id, Selasa (2/7).
Arief Mulyadi: Penerbitan POJK PNM membantu menyokong bisnis perusahaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru untuk mengatur usaha PT Permodalan Nasional Madani (Persero), yaitu berupa POJK Nomor 16/POJK.05/2019 Tentang Pengawasan PNM. Direktur Utama Permodalan Nasional Madani Arief Mulyadi mengatakan bahwa kehadiran beleid ini bermanfaat bagi perseroan serta menjadi landasan regulasi untuk menyokong kegiatan operasional perusahaan dalam melaksanakan aktivitas penyaluran pembiayaan di sektor usaha ultra mikro, mikro, kecil dan menengah. “Sejauh ini, POJK baru ini mengakomodasi kebutuhan landasan regulasi operasional untuk kegiatan PNM yang memiliki banyak perbendaan dengan lembaga keuangan lain,” kata Arief kepada Kontan.co.id, Selasa (2/7).