JAKARTA. Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli memuji langkah pengusaha nasional Arifin Panigoro yang mengambil alih 76% saham Newmont senilai US$2,2 miliar. Arifin juga sudah menyatakan komitmennya membantu pengembangan Labuhan Bajo, NTT, dan Lombok, NTB, sebagai destinasi andalan melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR)-nya. "Inisiatif pak Airifin mengakuisisi Newmont sangat bagus. Ini membuktikan bahwa kekuatan nasional mampu membeli dan mengelola pertambangan besar. Ini penting, karena selama ini selalu didengung-dengungkan seolah-olah kita tidak mampu," ujar Rizal Ramli kepada wartawan dalam rilisnya usai menerima Arifin di kantornya, Rabu (25/11). Menurut Menko Rizal Ramli, hal lain yang membanggakan dari langkah ini, yaitu Arifin sudah menyiapkan sejumlah rencana pengembangan. Salah satunya adalah komitmennya untuk membangun smelter (pemurnian) yang bisa meningkatkan nilai tambah hasil tambang. Pembangunan smelter merupakan kewajiban perusahaan pertambangan seperti diamanatkan PP No.77/2009.
Arifin Panigoro akuisisi Newmont US$ 2,2 miliar
JAKARTA. Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli memuji langkah pengusaha nasional Arifin Panigoro yang mengambil alih 76% saham Newmont senilai US$2,2 miliar. Arifin juga sudah menyatakan komitmennya membantu pengembangan Labuhan Bajo, NTT, dan Lombok, NTB, sebagai destinasi andalan melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR)-nya. "Inisiatif pak Airifin mengakuisisi Newmont sangat bagus. Ini membuktikan bahwa kekuatan nasional mampu membeli dan mengelola pertambangan besar. Ini penting, karena selama ini selalu didengung-dengungkan seolah-olah kita tidak mampu," ujar Rizal Ramli kepada wartawan dalam rilisnya usai menerima Arifin di kantornya, Rabu (25/11). Menurut Menko Rizal Ramli, hal lain yang membanggakan dari langkah ini, yaitu Arifin sudah menyiapkan sejumlah rencana pengembangan. Salah satunya adalah komitmennya untuk membangun smelter (pemurnian) yang bisa meningkatkan nilai tambah hasil tambang. Pembangunan smelter merupakan kewajiban perusahaan pertambangan seperti diamanatkan PP No.77/2009.