KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pendiri Medco Group Arifin Panigoro menyoroti skema kontrak bagi hasil gross split yang dinilai kurang mendorong iklim investasi. Hal ini disampaikan Arifin pasca menghadiri sarasehan Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (APERMIGAS) ke-2 di Jakarta, Kamis (10/10). "Ini kan idenya untuk simplifikasi tapi realisasinya di lapangan kan unik," ujar Arifin. Baca Juga: SKK Migas masih matangkan konsep clustering migas Lebih jauh Arifin bilang transisi skema cost recovery ke skema gross split perlu dievaluasi. Evaluasi dirasa perlu sebab jika tidak ada langkah konkret, akan sulit untuk menarik minta investor. "Jika kita diam saja bagaimana orang tertarik, dibahas saja lagi sekarang yang ada seperti apa," jelas Arifin. Asal tahu saja, Hingga saat ini, sebanyak 42 kontrak kerja sama minyak dan gas bumi telah menggunakan kontrak bentuk ini. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto bilang lima diantara kontrak tersebut merupakan amandemen dari skema cost recovery menjadi gross split. Selain itu, beberapa kontrak lagi sedang dalam proses berubah menjadi gross split. Adapun, kontrak kerja sama bagi hasil gross split telah dua tahun diberlakukan oleh pemerintah. Sementara itu, lima wilayah kerja (WK) migas yang telah berubah kontraknya menjadi gross split adalah WK East Sepinggan, Duyung, Lampung III, GMB Muralim dan Sebatik. “Mereka sebelumnya berkirim surat ke Pemerintah dan meminta pindah ke kontrak gross split,” ungkap Djoko.
Arifin Panigoro: Ide gross split kan simplifikasi, tapi realisasi di lapangan unik
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pendiri Medco Group Arifin Panigoro menyoroti skema kontrak bagi hasil gross split yang dinilai kurang mendorong iklim investasi. Hal ini disampaikan Arifin pasca menghadiri sarasehan Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (APERMIGAS) ke-2 di Jakarta, Kamis (10/10). "Ini kan idenya untuk simplifikasi tapi realisasinya di lapangan kan unik," ujar Arifin. Baca Juga: SKK Migas masih matangkan konsep clustering migas Lebih jauh Arifin bilang transisi skema cost recovery ke skema gross split perlu dievaluasi. Evaluasi dirasa perlu sebab jika tidak ada langkah konkret, akan sulit untuk menarik minta investor. "Jika kita diam saja bagaimana orang tertarik, dibahas saja lagi sekarang yang ada seperti apa," jelas Arifin. Asal tahu saja, Hingga saat ini, sebanyak 42 kontrak kerja sama minyak dan gas bumi telah menggunakan kontrak bentuk ini. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto bilang lima diantara kontrak tersebut merupakan amandemen dari skema cost recovery menjadi gross split. Selain itu, beberapa kontrak lagi sedang dalam proses berubah menjadi gross split. Adapun, kontrak kerja sama bagi hasil gross split telah dua tahun diberlakukan oleh pemerintah. Sementara itu, lima wilayah kerja (WK) migas yang telah berubah kontraknya menjadi gross split adalah WK East Sepinggan, Duyung, Lampung III, GMB Muralim dan Sebatik. “Mereka sebelumnya berkirim surat ke Pemerintah dan meminta pindah ke kontrak gross split,” ungkap Djoko.