JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan arisan Manusia Membantu Manusia (MMM) tidak mendapat izin memasarkan produk dari OJK. Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono menegaskan MMM bukan merupakan lembaga jasa keuangan sehingga tidak boleh menghimpun dana dari masyarakat. "Jadi masyarakat harus hati-hati," ucap Kusumaningtuti yang akrab disapa Titu, Kamis (7/8). OJK telah meneruskan mengenai praktik investasi arisan MMM ini kepada Satuan Tugas Waspada Investasi yang terdiri dari OJK, Bank Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Agung serta Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Dalam kasus penyebaran arisan MMM yang menggunakan internet, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memiliki wewenang untuk menindaklanjuti hal ini.
Arisan MMM tak mempunyai izin dari OJK
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan arisan Manusia Membantu Manusia (MMM) tidak mendapat izin memasarkan produk dari OJK. Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono menegaskan MMM bukan merupakan lembaga jasa keuangan sehingga tidak boleh menghimpun dana dari masyarakat. "Jadi masyarakat harus hati-hati," ucap Kusumaningtuti yang akrab disapa Titu, Kamis (7/8). OJK telah meneruskan mengenai praktik investasi arisan MMM ini kepada Satuan Tugas Waspada Investasi yang terdiri dari OJK, Bank Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Agung serta Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Dalam kasus penyebaran arisan MMM yang menggunakan internet, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memiliki wewenang untuk menindaklanjuti hal ini.