KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan perusahaan pembiayaan PT Arjuna Finance pailit. "Menyatakan PT Arjuna Finance pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Ketua Majelis Hakim Budi Hertantio saat membacakan putusan, Senin (5/3). Putusan pailit ini merupakan imbas dari tak disepakatinya proposal perdamaian PKPU yang disodorkan Arjuna Finance kepada kreditur.
Arjuna Finance pailit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan perusahaan pembiayaan PT Arjuna Finance pailit. "Menyatakan PT Arjuna Finance pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Ketua Majelis Hakim Budi Hertantio saat membacakan putusan, Senin (5/3). Putusan pailit ini merupakan imbas dari tak disepakatinya proposal perdamaian PKPU yang disodorkan Arjuna Finance kepada kreditur.