KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat akhirnya memutuskan PT Arjuna Finance berstatus pailit. Putusan pailit dijatuhkan hakim lantaran sebagian besar kreditur perusahaan pembiayaan ini menolak proposal damai yang disodorkan Arjuna. Pemungutan suara proposal perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang disodorkan Arjuna kepada kreditur tak disepakati pada pekan lalu. "Menyatakan PT Arjuna Finance pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Ketua Majelis Hakim Budi Hertantio saat membacakan amar putusan, Senin (5/3). Dalam rapat kreditur yang digelar sebelumnya, hanya satu dari total 16 kreditur Arjuna Finance yang menyetujui proposal perdamaian. Sebanyak 17 kreditur tersebut memiliki total utang mencapai Rp 374,61 miliar.
Arjuna Finance resmi pailit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat akhirnya memutuskan PT Arjuna Finance berstatus pailit. Putusan pailit dijatuhkan hakim lantaran sebagian besar kreditur perusahaan pembiayaan ini menolak proposal damai yang disodorkan Arjuna. Pemungutan suara proposal perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang disodorkan Arjuna kepada kreditur tak disepakati pada pekan lalu. "Menyatakan PT Arjuna Finance pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Ketua Majelis Hakim Budi Hertantio saat membacakan amar putusan, Senin (5/3). Dalam rapat kreditur yang digelar sebelumnya, hanya satu dari total 16 kreditur Arjuna Finance yang menyetujui proposal perdamaian. Sebanyak 17 kreditur tersebut memiliki total utang mencapai Rp 374,61 miliar.