JAKARTA. Menjelang penerapan Peraturan Menteri No 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pada 1 Juli nanti para penyelenggara angkutan taksi online mulai berbenah. Salah satu yang menjadi bahan pembenahan adalah perlengkapan uji KIR kendaraan. Penyelenggara taksi online, yang tergabung dalam Persatuan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) mengklaim, sebagian mitra pengemudi sudah melaksanakan uji KIR. Menurut Ponco Seno, Ketua Pengusaha Rental Indonesia yang tergabung dalam Grab, menyebutkan hampir 6.000 mitra pengemudi sudah melakukan uji KIR. Jumlah tersebut hanya yang berada di Jakarta belum se-Jabodetabek. "Di daerah belum sepenuhnya difasilitasi," katanya kepada KONTAN, Selasa (13/6).
Armada taksi online harus rajin melakukan uji kir
JAKARTA. Menjelang penerapan Peraturan Menteri No 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pada 1 Juli nanti para penyelenggara angkutan taksi online mulai berbenah. Salah satu yang menjadi bahan pembenahan adalah perlengkapan uji KIR kendaraan. Penyelenggara taksi online, yang tergabung dalam Persatuan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) mengklaim, sebagian mitra pengemudi sudah melaksanakan uji KIR. Menurut Ponco Seno, Ketua Pengusaha Rental Indonesia yang tergabung dalam Grab, menyebutkan hampir 6.000 mitra pengemudi sudah melakukan uji KIR. Jumlah tersebut hanya yang berada di Jakarta belum se-Jabodetabek. "Di daerah belum sepenuhnya difasilitasi," katanya kepada KONTAN, Selasa (13/6).