Armada taksi online harus rajin melakukan uji kir



JAKARTA. Menjelang penerapan Peraturan Menteri No 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pada 1 Juli nanti para penyelenggara angkutan taksi online mulai berbenah. Salah satu yang menjadi bahan pembenahan adalah perlengkapan uji KIR kendaraan.

Penyelenggara taksi online, yang tergabung dalam Persatuan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) mengklaim, sebagian mitra pengemudi sudah melaksanakan uji KIR. Menurut Ponco Seno, Ketua Pengusaha Rental Indonesia yang tergabung dalam Grab, menyebutkan hampir 6.000 mitra pengemudi sudah melakukan uji KIR.

Jumlah tersebut hanya yang berada di Jakarta belum se-Jabodetabek. "Di daerah belum sepenuhnya difasilitasi," katanya kepada KONTAN, Selasa (13/6).


Menurut perhitungannya, saat ini jumlah pengemudi Grab sudah mencapai 30.000 mitra. Sebagian besar tersebar di Jabodetabek.

Selain Grab, penyedia jasa taksi online lain, Uber juga sudah melaksanakan uji KIR kepada mitra pengemudi. Menurut Musa Emyus, Sekjen Koperasi Trans Usaha Bersama (Uber), sejauh ini sudah lebih dari 4.700 mitra pengemudi dari Jakarta yang melaksanakan uji KIR.

Jumlah ini masih sedikit dibandingkan total jumlah mitra pengemudi Uber. "Total kami ada 20.000 lebih mitra pengemudi yang tersebar di Jabodetabek," terang Musa kepada KONTAN, Selasa (13/6). Sayang, baik Ponco maupun Musa tidak merinci target merampungkan uji KIR tersebut bagi para pengemudi taksi online tersebut.

Menurut Regitta Maywidia Sari, Kepala Seksi Angkutan Orang Tidak dalam Trayek, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, hingga Oktober 2016 lalu, taksi online yang terdaftar di DKI Jakarta mencapai 11.182 armada. Hingga 12 Juni 2017, yang sudah melaksanakan uji KIR sejumlah 8.701 armada.

Regina menambahkan, pihaknya siap melakukan penertiban bagi armada taksi online mulai 1 Juli nanti. "Menjelang penerbitan angka uji KIR naik, dalam sepekan bisa 100 armada," tuturnya.

Selain KIR, sejatinya taksi online juga sudah menerapkan tarif dan kuota armada. Dari beleid tersebut, usulan tersebut menjadi wewenang pemerintah daerah. Menurut Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana, penetapan tarif atas bawah dan kuota seharusnya sudah efektif berjalan tanggal 1 Juli nanti. Namun hingga kini baru empat provinsi saja yang sudah memberikan usulan tarif dan kuota tersebut yakni Medan, Lampung, Jawa Barat dan Jawa Timur. "Jakarta sendiri belum," tegasnya.

Kadishub Provinsi Jatim Wahid Wahyudi menyebutkan, pihaknya mengusulkan kuota taksi online di wilayah Jawa Timur ada 3.000 armada. Sedangkan tarif batas bawah, ia merekomendasikan tarif sebesar Rp 3.450 tiap satu kilometer. Ini agar persaingan tetap terjaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie