JAKARTA. Armada taksi online, seperti Uber dan Grab, sudah mendapatkan izin penyelenggaraan dari Kementerian berbentuk badan hukum, dan izin operasional dari DKI Jakata. Tapi, masih banyak armada aplikasi online yang belum uji KIR. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, Armada Uber dan Grab sudah bisa beroperasi pada Juni mendatang. Namun, armada yang beroperasi tersebut harus sudah memiliki stiker masa berlaku Uji KIR. "Uber dan Grab sudah mendapatkan izin seperti angkutan umum resmi lainnya. Tapi armadanya harus uji KIR. Sekarang masih berjalan proses uji KIR-nya," ujar Andri Yansyah saat dihubungi Minggu (29/5).
Armada taksi online masih minim uji KIR
JAKARTA. Armada taksi online, seperti Uber dan Grab, sudah mendapatkan izin penyelenggaraan dari Kementerian berbentuk badan hukum, dan izin operasional dari DKI Jakata. Tapi, masih banyak armada aplikasi online yang belum uji KIR. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, Armada Uber dan Grab sudah bisa beroperasi pada Juni mendatang. Namun, armada yang beroperasi tersebut harus sudah memiliki stiker masa berlaku Uji KIR. "Uber dan Grab sudah mendapatkan izin seperti angkutan umum resmi lainnya. Tapi armadanya harus uji KIR. Sekarang masih berjalan proses uji KIR-nya," ujar Andri Yansyah saat dihubungi Minggu (29/5).