JAKARTA. Pemerintah enggan terburu-buru merevisi asumsi harga minyak untuk saat ini. Pasalnya, pemerintah menilai kebijakan tersebut terlalu dini untuk dilakukan. “Kalau mau diubah ada mekanismenya di APBN Perubahan. Tapi belum bisa dibilang sekarang karena masih terlalu dini,” ucap Menteri PPN Armida Alisjahbana, Kamis (13/1). Menurutnya, sesuai dengan ketentuan UU APBN, revisi akan dilakukan jika telah mencapai 10% dari asumsi makro. “Ada pasal yang menyebutkan, bahwa kalau si asumsi makro kemudian berubah plus minus 10%, maka itu bisa diubah. Tapi kan mengubahnya enggak bisa baru 1 bulan terus diubah apalagi ini masuk 1 bulan pun belum, enggak bisa, tetap melalui mekanisme APBNP,” tandasnya.
Armida: Revisi harga minyak terlalu dini dilakukan
JAKARTA. Pemerintah enggan terburu-buru merevisi asumsi harga minyak untuk saat ini. Pasalnya, pemerintah menilai kebijakan tersebut terlalu dini untuk dilakukan. “Kalau mau diubah ada mekanismenya di APBN Perubahan. Tapi belum bisa dibilang sekarang karena masih terlalu dini,” ucap Menteri PPN Armida Alisjahbana, Kamis (13/1). Menurutnya, sesuai dengan ketentuan UU APBN, revisi akan dilakukan jika telah mencapai 10% dari asumsi makro. “Ada pasal yang menyebutkan, bahwa kalau si asumsi makro kemudian berubah plus minus 10%, maka itu bisa diubah. Tapi kan mengubahnya enggak bisa baru 1 bulan terus diubah apalagi ini masuk 1 bulan pun belum, enggak bisa, tetap melalui mekanisme APBNP,” tandasnya.