Aroma perdamaian tercium tajam dari PKPU BUMI



Jakarta. Proses restrukturisasi utang PT Bumi Resources Tbk (BUMI) sepertinya akan berbuah manis. Tim pengurus PKPU BUMI konfirmasi hampir 80% kreditur perusahaan sudah menyetujui rencana perdamaian.

Berdasarakan dokumen yang diterima KONTAN, Jumat (4/11) pagi tim pengurus telah menyampaikan hal tersebut kepada otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI), Kemarin. Dalam suratnya, salah satu pengurus BUMI William E. Daniel menyampaikan, pihaknya bersedia memberikan informasi terkait jalannya proses PKPU BUMI kepada BEI.

Ia juga menjelaskan, meski belum dilakukannya pemungutan suara, tapi berdasarkan hasil dari rapat-rapat kreditur dan pertemuan di luar pengadilan dengan direksi perusahaan dan kreditur diantaranya, China Investment Corporation Limited (CIC), Trustee Bondholder, dan Trustee Noteholder sudah dapat menyetuji perjanjian perdamaian yang ditawarkan.


"Pengurus memperoleh konfirmasi hampir 80% kreditur perseroan dapat menyetujui restrukturisasi utang yang ditawarkan perseroan dalam rencana perdamaian," tulis William.

Dengan adanya dukungan mayoritas kreditur sebanyak 80%, pada prinsipnya syarat disetujuinya rencana perdamaian akan dapat terpenuhi karena sudah sesuai dengan Pasal 281 ayat 1 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Adapun untuk pemungutan suara itu akan dilakukan kembali pada 9 November 2016 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sekadar tahu saja, salah satu klausul yang sudah disepakati para kreditur adalah, terkait harga saham sebagai debt to equity conversion sebesar Rp 926,16 per lembar. Harga itu turun dari penawaran awal Rp 1.149 per lembar saham.

Kesepakatan lain juga soal, rencana penerbitan saham baru (right issue) yang selambat-lambatnya akan dilakukan pada 30 Juni 2017 mendatang.

Hingga kini, tim pengurus sudah memverifikasi tagihan BUMI yang totalnya mencapai Rp 135,78 triliun dari 270 kreditur. Rinciannya, sebesar Rp 52,85 triliun dari 61 kreditur pemegang jaminan (separatis) yang mendaftar dan Rp 82,92 triliun dari 146 kreditur konkuren.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto