JAKARTA. PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk belum benar-benar lolos dari jeratan pailit. Gugatan permohonan restrukturisasi utang yang baru diajukan PT General Supply Asia, PT Roda Niaga Sukses, dan PT Spectech Internasional atas perusahaan pelayaran yang tercatat di papan bursa dengan kode APOL ini ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 5 Maret 2015. Syahril, kuasa hukum para pemohon, mengatakan, Arpeni Pratama punya utang ke kliennya total Rp 2 miliar. Utang ini berasal dari hubungan bisnis yang dijalin Arpeni Pratama dengan masing-masing pemasoknya itu. Perinciannya, Arpeni Pratama memiliki utang ke General Supply sebesar S$ 24.958,56 yang berasal dari pembelian barang perkapalan. Lalu, utang ke Roda Niaga sebanyak Rp 154,82 juta atas proyek pengerjaan perbaikan kapal, dan Spectech Internasional S$ 213.569,58 dan Rp 18,42 juta atas pembelian bahan bakar minyak (BBM). Tapi, Adhistya Christyanto, kuasa hukum Arpeni Pratama, menilai, tagihan tersebut salah alamat. Tagihan seharusnya ditujukan kepada PT Surya Prima Bahtera yang pernah menjalin hubungan bisnis dengan Arpeni Pratama.
Arpeni Pratama digugat PKPU lagi
JAKARTA. PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk belum benar-benar lolos dari jeratan pailit. Gugatan permohonan restrukturisasi utang yang baru diajukan PT General Supply Asia, PT Roda Niaga Sukses, dan PT Spectech Internasional atas perusahaan pelayaran yang tercatat di papan bursa dengan kode APOL ini ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 5 Maret 2015. Syahril, kuasa hukum para pemohon, mengatakan, Arpeni Pratama punya utang ke kliennya total Rp 2 miliar. Utang ini berasal dari hubungan bisnis yang dijalin Arpeni Pratama dengan masing-masing pemasoknya itu. Perinciannya, Arpeni Pratama memiliki utang ke General Supply sebesar S$ 24.958,56 yang berasal dari pembelian barang perkapalan. Lalu, utang ke Roda Niaga sebanyak Rp 154,82 juta atas proyek pengerjaan perbaikan kapal, dan Spectech Internasional S$ 213.569,58 dan Rp 18,42 juta atas pembelian bahan bakar minyak (BBM). Tapi, Adhistya Christyanto, kuasa hukum Arpeni Pratama, menilai, tagihan tersebut salah alamat. Tagihan seharusnya ditujukan kepada PT Surya Prima Bahtera yang pernah menjalin hubungan bisnis dengan Arpeni Pratama.