KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) berupaya meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas rumah sakit. Hal ini sejalan dengan permintaan pemerintah yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 14/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. Sekretaris Jenderal ARSSI Ichsan Hanafi menyampaikan, setiap rumah sakit pada dasarnya memiliki akreditasi yang diaudit pada waktu tertentu dengan menyesuaikan regulasi yang ada. Keberadaan akreditasi ini tentu untuk memastikan mutu pelayanan dan kualitas fasilitas rumah sakit terjaga dan dapat ditingkatkan. “Rumah sakit itu sangat mementingkan aspek keselamatan dan keamanan. Regulasi-regulasi yang diberlakukan pemerintah tentu akan kami patuhi dan sesuaikan dengan kondisi rumah sakit,” jelas dia, Minggu (31/10).
ARSSI berupaya meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas rumah sakit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) berupaya meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas rumah sakit. Hal ini sejalan dengan permintaan pemerintah yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 14/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. Sekretaris Jenderal ARSSI Ichsan Hanafi menyampaikan, setiap rumah sakit pada dasarnya memiliki akreditasi yang diaudit pada waktu tertentu dengan menyesuaikan regulasi yang ada. Keberadaan akreditasi ini tentu untuk memastikan mutu pelayanan dan kualitas fasilitas rumah sakit terjaga dan dapat ditingkatkan. “Rumah sakit itu sangat mementingkan aspek keselamatan dan keamanan. Regulasi-regulasi yang diberlakukan pemerintah tentu akan kami patuhi dan sesuaikan dengan kondisi rumah sakit,” jelas dia, Minggu (31/10).