KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu perubahan skema pembayaran klaim rumah sakit (RS) untuk pelayanan pasien Covid-19 masih terus bergulir. Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) pun mengkritik rencana pemerintah terkait aturan baru pembayaran klaim RS Covid-19. Dalam berita sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana menerbitkan aturan baru sebagai bentuk revisi atas Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/Menkes/5673/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19. Aturan ini dikabarkan akan berlaku surut yakni sejak awal Januari 2022. “Pemberlakuannya tidak boleh mundur. Masa sosialisasinya bulan April, tapi diberlakukan mundur ke Januari lalu,” kata Sekretaris Jenderal ARSSI Ichsan Hanafi, Rabu (13/4).
ARSSI Kritik Rencana Pemerintah yang Hendak Memotong Pembayaran Klaim RS Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu perubahan skema pembayaran klaim rumah sakit (RS) untuk pelayanan pasien Covid-19 masih terus bergulir. Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) pun mengkritik rencana pemerintah terkait aturan baru pembayaran klaim RS Covid-19. Dalam berita sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana menerbitkan aturan baru sebagai bentuk revisi atas Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/Menkes/5673/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19. Aturan ini dikabarkan akan berlaku surut yakni sejak awal Januari 2022. “Pemberlakuannya tidak boleh mundur. Masa sosialisasinya bulan April, tapi diberlakukan mundur ke Januari lalu,” kata Sekretaris Jenderal ARSSI Ichsan Hanafi, Rabu (13/4).