KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekjen Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Ichsan Hanafi berharap, pemerintah dapat memberikan diskresi bagi pengajuan klaim rumah sakit (RS) pelayanan pasien Covid-19 yang sudah dianggap kadaluwarsa dari tenggat waktu pengajuan. Ichsan menyebut, klaim RS tahun 2021 yang dinyatakan kadaluwarsa lantaran tahun lalu saat gelombang varian delta seluruh RS fokus pada pelayanan pasien. Maka proses pengajuan klaim mengalami keterlambatan hingga masuk kategori kadaluwarsa. "Tenggat waktu lebih panjang ada diskresi khususnya buat tahun lalu. Kasian RS sudah kasih pelayanan siang malam, gara-gara tenggat waktu kami dihanguskan. Regulasinya tolong bantu RS lah," kaya Ichsan kepada Kontan.co.id, Minggu (13/2).
ARSSI Minta Diskresi Pengajuan Klaim RS Covid-19 yang Sudah Kadaluwarsa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekjen Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Ichsan Hanafi berharap, pemerintah dapat memberikan diskresi bagi pengajuan klaim rumah sakit (RS) pelayanan pasien Covid-19 yang sudah dianggap kadaluwarsa dari tenggat waktu pengajuan. Ichsan menyebut, klaim RS tahun 2021 yang dinyatakan kadaluwarsa lantaran tahun lalu saat gelombang varian delta seluruh RS fokus pada pelayanan pasien. Maka proses pengajuan klaim mengalami keterlambatan hingga masuk kategori kadaluwarsa. "Tenggat waktu lebih panjang ada diskresi khususnya buat tahun lalu. Kasian RS sudah kasih pelayanan siang malam, gara-gara tenggat waktu kami dihanguskan. Regulasinya tolong bantu RS lah," kaya Ichsan kepada Kontan.co.id, Minggu (13/2).