JAKARTA. Perusahaan switching milik Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu PT Jalin Pembayaran Nasional (JPN) telah resmi mendapatkan izin prinsipal kartu debit dari Bank Indonesia (BI). Gatot Trihargo, Deputi Bidang Jasa Keuangan Kementerian BUMN mengatakan dengan turunnya izin prinsipal kartu debit ini, perusahaan switching bank pelat merah tersebut bisa secara beroperasi penuh. Sehingga secara fungsi JPN sudah setara dengan tiga perusahaan switching lain yaitu Artajasa, Prima dan Alto, ujar Gatot, Senin (19/6). Kata Gatot, JPN ini berfungsi mengelola operasional ATM bank BUMN. Kelak, seiring dengan integrasi ATM Himbara maka penyebaran ATM bisa lebih merata. Dus, bank BUMN bisa lebih efisien dalam pengelolaan ATM.
Artajasa optimistis bisa bersaing
JAKARTA. Perusahaan switching milik Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu PT Jalin Pembayaran Nasional (JPN) telah resmi mendapatkan izin prinsipal kartu debit dari Bank Indonesia (BI). Gatot Trihargo, Deputi Bidang Jasa Keuangan Kementerian BUMN mengatakan dengan turunnya izin prinsipal kartu debit ini, perusahaan switching bank pelat merah tersebut bisa secara beroperasi penuh. Sehingga secara fungsi JPN sudah setara dengan tiga perusahaan switching lain yaitu Artajasa, Prima dan Alto, ujar Gatot, Senin (19/6). Kata Gatot, JPN ini berfungsi mengelola operasional ATM bank BUMN. Kelak, seiring dengan integrasi ATM Himbara maka penyebaran ATM bisa lebih merata. Dus, bank BUMN bisa lebih efisien dalam pengelolaan ATM.