JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon dengan hukuman pidana selama empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsidair lima bulan kurungan. Meris dinilai JPU terbukti menyuap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini terkait dengan pengajuan penurunan formula harga gas perusahaan yang dipimpinnya untuk direkomendasikan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. "Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Artha Meris Simbolon dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan berkas tuntutan Meris, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/11).
Artha Meris dituntut 4,5 tahun penjara
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon dengan hukuman pidana selama empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsidair lima bulan kurungan. Meris dinilai JPU terbukti menyuap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini terkait dengan pengajuan penurunan formula harga gas perusahaan yang dipimpinnya untuk direkomendasikan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. "Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Artha Meris Simbolon dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan berkas tuntutan Meris, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/11).