JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada PT Arthabuana Margausaha Finance. Sebelumnya pembekukan tersebut berkaitan Pasal 44 ayat 1 POJK Nomor 39 tahun 2015 tentang penerapan program anti pencucian uang (APU) dan pencegahan pendanaan terorisme (PPT) oleh penyedia jasa keuangan (PJK) di sektor IKNB.Pasal ini mewajibkan perusahaan pembiayaan meyampaikan pedoman penerapan APU dan PPT kepada regulator.Dalam keterangan resmi, Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Dumoly Pardede menyebut pencabutan pembekuan usaha ini mulai berlaku pada 21 Februari 2017 lalu. "Maka perusahaan pembiayaan tersebut diperbolehkan melakukan kegiatan usaha," katanya.
Arthabuana Finance dibolehkan aktif berbisnis
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada PT Arthabuana Margausaha Finance. Sebelumnya pembekukan tersebut berkaitan Pasal 44 ayat 1 POJK Nomor 39 tahun 2015 tentang penerapan program anti pencucian uang (APU) dan pencegahan pendanaan terorisme (PPT) oleh penyedia jasa keuangan (PJK) di sektor IKNB.Pasal ini mewajibkan perusahaan pembiayaan meyampaikan pedoman penerapan APU dan PPT kepada regulator.Dalam keterangan resmi, Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Dumoly Pardede menyebut pencabutan pembekuan usaha ini mulai berlaku pada 21 Februari 2017 lalu. "Maka perusahaan pembiayaan tersebut diperbolehkan melakukan kegiatan usaha," katanya.