JAKARTA.Terpidana Arthalyta Suryani alias Ayin dipastikan tidak mendapatkan remisi dari Kementrian Hukum dan HAM. Alasannya, ada catatan tersendiri terkait perilaku Ayin saat menempati sel di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu. "Remisi tidak jadi, tidak dikasih sama Dirjen Pas karena ada catatan terkait Ayin," kata Patrialis Akbar, Menteri Hukum dan HAM, Rabu (12/1). Patrialis pun mengaku putusan penolakan remisi ini sudah dilakukan sesuai prosedur dan dilaksanakan secara profesional dan proporsional karena pendapat dari Kalapas Wanita Tangerang Kelas II A Tangerang, Etti Nurbaiti, tentang remisi Ayin hanya bersifat usulan. Sebelumnya Ayin dikabarkan mendapat remisi 2 bulan 20 hari, setelah pada 17 Agustus 2010 lalu ia batal mendapatkan jatah remisi lantaran terkena kasus sel mewah di LP Pondok Bambu. Saat ini Ayin telah melewati dua pertiga masa tahanannya setelah divonis 5 tahun penjara. Namun di MA, Peninjauan Kembali (PK) Arthalyta diterima hingga hukumannya dikurangi menjadi 4,5 tahun penjara.
Arthalyta batal kantongi remisi, tapi bebas 27 Januari
JAKARTA.Terpidana Arthalyta Suryani alias Ayin dipastikan tidak mendapatkan remisi dari Kementrian Hukum dan HAM. Alasannya, ada catatan tersendiri terkait perilaku Ayin saat menempati sel di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu. "Remisi tidak jadi, tidak dikasih sama Dirjen Pas karena ada catatan terkait Ayin," kata Patrialis Akbar, Menteri Hukum dan HAM, Rabu (12/1). Patrialis pun mengaku putusan penolakan remisi ini sudah dilakukan sesuai prosedur dan dilaksanakan secara profesional dan proporsional karena pendapat dari Kalapas Wanita Tangerang Kelas II A Tangerang, Etti Nurbaiti, tentang remisi Ayin hanya bersifat usulan. Sebelumnya Ayin dikabarkan mendapat remisi 2 bulan 20 hari, setelah pada 17 Agustus 2010 lalu ia batal mendapatkan jatah remisi lantaran terkena kasus sel mewah di LP Pondok Bambu. Saat ini Ayin telah melewati dua pertiga masa tahanannya setelah divonis 5 tahun penjara. Namun di MA, Peninjauan Kembali (PK) Arthalyta diterima hingga hukumannya dikurangi menjadi 4,5 tahun penjara.