JAKARTA. Terpidana Arthalyta Suryani alias Ayin sebentar lagi bakal menghirup udara bebas. Pasalnya terpidana kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan itu akan mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal 27 Januari mendatang. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan bahwa jadwal pembebasan bersyarat Ayin memang jatuh pada 27 Januari. "Kalau menurut jadwalnya memang. Kalau tidak kita berikan, kita juga yang salah. Karena itu sudah haknya dia, sudah waktunya," katanya, Selasa (11/1). Tapi hal itu belum final lantaran Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham masih melakukan analisis terkait pembebasan bersyarat tersebut. Termasuk memberikan penilaian terhadap permintaan remisi yang diajukan Ayin. "Pembebasan bersyarat diberikan sampai terpidana sudah menjalani hukuman sesuai waktunya. Sekarang kan ada permintaan remisi, nah tidak mau ya kita hormati," ujarnya.
Arthalyta mungkin akan bebas tanggal 27 Januari
JAKARTA. Terpidana Arthalyta Suryani alias Ayin sebentar lagi bakal menghirup udara bebas. Pasalnya terpidana kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan itu akan mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal 27 Januari mendatang. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan bahwa jadwal pembebasan bersyarat Ayin memang jatuh pada 27 Januari. "Kalau menurut jadwalnya memang. Kalau tidak kita berikan, kita juga yang salah. Karena itu sudah haknya dia, sudah waktunya," katanya, Selasa (11/1). Tapi hal itu belum final lantaran Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham masih melakukan analisis terkait pembebasan bersyarat tersebut. Termasuk memberikan penilaian terhadap permintaan remisi yang diajukan Ayin. "Pembebasan bersyarat diberikan sampai terpidana sudah menjalani hukuman sesuai waktunya. Sekarang kan ada permintaan remisi, nah tidak mau ya kita hormati," ujarnya.