KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Simak arti Kol 1 dalam SLIK OJK atau BI Checking. Setiap orang bisa mengajukan informasi terkait kredit yang tercatat atau kolektibilitas pada Otoritas jasa keuangan atau OJK. Layanan BI Checking atau kini disebut SLIK Idebku OJK bertujuan untuk mendapatkan informasi seseorang atau entitas dalam transaksi keuangan berupa kredit. SLIK Idebku OJK punya fungsi untuk mengumpulkan data dan informasi mengenai histori kredit individu atau perusahaan, termasuk informasi tentang pinjaman, kredit macet, keterlambatan pembayaran, dan informasi lainnya yang berkaitan dengan kewajiban finansial.
Arti Kol 1 dalam SLIK OJK
Lalu, apa arti Kol 1 dalam Slik OJK atau BI Checking? Kol 1 dalam BI Checking atau SLIK OJK merujuk pada kolektibilitas 1, yang berarti status kredit atau pinjaman seseorang berada dalam kondisi lancar. Kolektibilitas 1 menunjukkan bahwa debitur selalu membayar cicilan kredit atau kewajiban lainnya tepat waktu, tanpa ada keterlambatan pembayaran. Status ini mencerminkan bahwa debitur memiliki riwayat pembayaran yang baik dan tidak mengalami masalah dalam memenuhi kewajiban keuangan. Dengan status kol 1, seseorang akan lebih mudah mendapatkan persetujuan kredit atau pinjaman di masa depan, karena dianggap memiliki profil risiko yang rendah oleh lembaga keuangan. Baca Juga: Kredit Macet Tinggi, Kredit UMKM MelambatManfaat Kol 1 dalam SLIK OJK
Manfaat dari kol 1 (kolektibilitas 1) dalam BI Checking atau SLIK OJK sangat signifikan bagi debitur, karena status ini menunjukkan bahwa kredit atau pinjaman berada dalam kondisi lancar. Berikut beberapa manfaat utama dari memiliki status kol 1:- Kemudahan Mendapatkan Kredit Baru: Debitur dengan status kol 1 dianggap memiliki riwayat kredit yang baik dan rendah risiko, sehingga lebih mudah disetujui saat mengajukan pinjaman baru atau kredit lain, seperti KPR, KTA, atau kartu kredit.
- Syarat dan Ketentuan Kredit Lebih Baik: Bank atau lembaga keuangan cenderung memberikan penawaran yang lebih baik, seperti suku bunga yang lebih rendah atau jumlah pinjaman yang lebih besar, karena debitur dengan status lancar dinilai lebih dapat dipercaya.
- Meningkatkan Reputasi Keuangan: Lewat status kolektibilitas 1 mencerminkan bahwa seseorang mampu mengelola keuangan dengan baik dan selalu memenuhi kewajiban tepat waktu, yang dapat meningkatkan reputasi keuangan debitur di mata pemberi pinjaman.
- Menghindari Penalti atau Sanksi: Status kol 1 menandakan bahwa debitur tidak mengalami keterlambatan pembayaran, sehingga tidak terkena penalti, denda, atau sanksi yang biasanya diberikan kepada debitur dengan kolektibilitas yang lebih rendah.
- Akses Lebih Luas ke Produk Keuangan: Debitur dengan kolektibilitas yang baik cenderung memiliki akses lebih luas ke berbagai produk keuangan lainnya, seperti investasi, tabungan berjangka, atau produk perbankan lainnya yang mungkin memerlukan syarat riwayat kredit yang baik.
Tingkat Kolektibilitas Skor Kredit OJK
Nah, ada beberapa tingkatan skor kredit diperhitungkan berdasarkan sejumlah faktor yang mencakup sejarah kredit yang tercatat oleh OJK.- Kol 1 - Lancar: Debitur memiliki rekam jejak kredit yang sangat baik, selalu membayar tepat waktu, dan tidak pernah mengalami keterlambatan.
- Kol 2 - Dalam Perhatian Khusus (DPK): Debitur memiliki sejarah kredit yang baik, namun pernah mengalami keterlambatan pembayaran antara 30 hingga 90 hari dari tanggal jatuh tempo.
- Kol 3 - Kurang Lancar: Debitur pernah mengalami keterlambatan pembayaran pokok atau bunga selama 90 hingga 120 hari setelah jatuh tempo, menunjukkan ada masalah dalam pembayaran.
- Kol 4 - Diragukan: Status kredit buruk dengan keterlambatan pembayaran lebih dari 120 hingga 180 hari. Meskipun tidak seburuk status macet, risikonya sangat tinggi bagi pemberi pinjaman.
- Kol 5 - Macet: Kredit berada dalam kondisi sangat buruk. Debitur mengalami gagal bayar dengan keterlambatan lebih dari 180 hari, dan penyelesaiannya sering kali dilakukan melalui pelelangan jaminan.
Syarat cek SLIK Idebku OJK online
Berikut ini persyaratan yang wajib disiapkan dalam pengajuan.- Debitur Perseorangan: KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA.
- Debitur Badan Usaha: KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA, NPWP badan usaha, Akta pendirian/anggaran dasar pertama atau terakhir.
- Email aktif.
- Foto diri sendiri dan FOTO dengan KTP dengan file maksimal 4 MB.
- Sesi I: Pukul 06.00 WIB s.d. kuota terpenuhi
- Sesi II: Pukul 09.00 WIB s.d. kuota terpenuhi
- Sesi III: Pukul 12.00 WIB s.d. kuota terpenuhi
- Sesi IV: Pukul 15.00 WIB s.d. kuota terpenuhi
- Sesi V: Pukul 19.00 WIB s.d. kuota terpenuhi.