KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada perubahan terbaru mengenai status warna yang ada pada aplikasi PeduliLindungi. Melansir Kompas.com, menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kriteria warna terbaru di PeduliLindungi sudah mulai berlaku mulai Minggu (17/7/2022). Perubahan yang perlu diperhatikan terutama status warna hijau dan kuning.
1. Hijau
Status hijau menandakan Anda dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk dalam kriteria berikut: Usia 18 tahun ke atas- Sudah vaksinasi dosis lanjutan (booster) sesuai jenis vaksin yang diterima
- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
- Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif
- Sudah vaksinasi lengkap dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari
- Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima
- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
- Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif
- Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari
2. Kuning
Warna kuning berarti Anda dapat bepergian ke tempat umum, tetapi harus mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing. Status kuning menandakan bahwa Anda termasuk ke dalam kriteria berikut: Usia 18 tahun ke atas- Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima
- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
- Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari
- Sudah vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima
- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
- Belum vaksinasi dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari
3. Merah
Dengan status warna merah, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut: Usia 18 tahun ke atas- Belum divaksin atau baru vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima B
- ukan pasien Covid-19 atau kontak erat Usia 6-17 tahun Belum pernah vaksinasi
4. Hitam
Status hitam menandakan bahwa Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum. Sebab, Anda termasuk ke dalam kategori berikut:- Positif Covid-19 kurang dari 10 hari
- Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari