ARTI sudah kantongi dua kontrak baru jasa migas



JAKARTA. PT Ratu Prabu Energi Tbk telah mengantongi dua kontrak baru di bisnis jasa penunjang minyak dan gas (migas).

Pertama, perusahaan berkode saham ARTI di Bursa Efek Indonesia ini mendapat kontrak baru dari Petronas di Ketapang, Kalimantan Barat senilai Rp 50 miliar untuk penyediaan manpower.

Kontrak tersebut berjangka waktu 10 bulan. Menurut sekretaris perusahaan ARTI Martini U.D. Suarsa memiliki kontrak yang berjangka pendek memang salah satu strategi perseroan untuk menghadapi harga minyak yang masih rendah.


"Maksimal jangka waktu kontrak kami 1 tahun," kata Martini kepada KONTAN pada Kamis (3/3).

Lalu kontrak kedua, didapat dari klien utamanya yaitu Conoco Philips Inc. Ltd. di Blok Natuna dengan waktu 6 bulan untuk sewa rig. Kontrak ini bernilai US$ 2,3 juta.

Selain itu, Martini mengaku ARTI sedang mengikuti tender di Timur Tengah untuk Iranian Offshore Oil Company (IOOC). Nilai investasi memang belum bisa dipastikan, tetapi jika ARTI menang, itu akan menjadi kontrak dengan nilai terbesar yang pernah didapat perseroan.

"Nilai kontrak tender itu mungkin bisa lebih dari US$ 20 juta," ujar Martini.

Meski perjalanan masih panjang menuju hasil akhir tender, tetapi ARTI optimis bisa mengantongi kontrak tersebut. Saat ini, Martini menambahkan perseroan telah memberikan seluruh berkas-berkas yang diminta.

Dengan adanya tambahan kontrak baru, ARTI memproyeksikan pendapatan tahun ini bisa tumbuh 15% dari tahun lalu. Kontribusi yang paling besar masih dipegang oleh jasa penunjang migas sebesar 65% sedangkan sisanya atau 35% lini bisnis properti.

Kemudian, perseroan menganggarkan belanja modal atau capital expenditure sekitar Rp 1,5 triliun dengan porsi 70% untuk pembangunan Ratu Prabu 3 Residence dan 30% untuk menambah peralatan dan pembelian kendaraan di lini jasa migas.

Dana tersebut berasal dari kas internal perusahaan. Namun, tidak menutup kemungkinan jika ada investor atau pinjaman bank jika dibutuhkan dana tambahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto