KONTAN.CO.ID - Wali nikah menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan. Wali nikah adalah orang yang memiliki kuasa dan wewenang atas atau anak perempuan yang hendak melakukan akad nikah. Nah, dalam pernikahan dikenal dua wali yakni wali nasab dan wali hakim. Wali nasab adalah wali yang mempunyai hubungan tali kekeluargaan dengan wanita yang akan menikah. Sementara, wali hakim adalah orang yang menjadi wali dalam kedudukannya menjadi pejabat hukum (hakim) atau penguasa.
Baca Juga: Daftar Nikah Kini Bisa Lewat Online, Begini Cara dan Dokumen yang Diperlukan Dirangkum dari laman Kementerian Agama Sulawesi Selatan, wali nasab boleh pindah kepada wali hakim jika sudah tidak ada garis wali nasab. Selain itu, walinya mafqud (hilang), wali tersebut tidak mau menikahkan, walinya jauh, walinya sakit, walinya tidak dapat dihubungi, hak walinya dicabut negara, walinya sedang ihram, walinya bersembunyi, walinya udzur, dan walinya adhal atau mogok. Selain itu, masih ada beberapa syarat mengajukan wali hakim yang harus dipenuhi. Lantas, apa saja syarat mengajukan wali hakim?
Baca Juga: Syarat, Cara Daftar, dan Biaya Nikah Online 2022 di Simkah.kemenag.go.id Syarat ajukan wali hakim
Syarat pengajuan wali hakim atau prosedur nikah menggunakan wali hakim diatur dalam PMA 20/2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Dirangkum dari PMA No.20/2019 dan
NU Online, berikut adalah syarat mengajukan wali hakim: 1. Wali nasab tidak ada Ketiadaan wali nasab murni misalnya seorang perempuan tidak memiliki satu pun anggota keluarga yang berhak menjadi wali. Sedangkan ketiadaan wali secara syariat misalnya wali yang ada masih kecil atau mengalami gangguan jiwa. Sekalipun ada orang terdekat, tetapi tidak berhak menjadi wali karena hanya sebagai ayah tiri, ayah angkat, atau bukan ayah kandung yang sah.
Baca Juga: Persyaratan Nikah Bagi Pria dan Wanita: Biaya dan Cara Daftar Nikah di KUA 2. Wali adhal/menolak menikahkan Status adhal ditetapkan oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah. Lebih jelas, para ulama mendefinisikan wali adhal sebagai wali yang menolak menikahkan anak perempuannya dengan laki-laki yang sekufu sesuai permintaannya. Padahal, anak perempuan tersebut berakal sehat, sudah balig, serta memiliki calon suami yang sekufu dan sangat dicintainya.
Baca Juga: Jokowi Tidak Menerima Sumbangan di Pernikahan Kaesang-Erina, Ini Alasannya Syariat menetapkan, hukum penolakan wali tanpa alasan yang benar secara syari’i untuk menikahkan adalah haram berdasarkan ayat, “
Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya,” (Surat Al-Baqarah ayat 232). Namun, benar dan tidaknya alasan wali yang enggan menikahkan akan dibuktikan oleh penghulu, petugas pencatat nikah dari KUA, atau hakim di pengadilan negeri agama.
Baca Juga: Daftar Nikah Kini Bisa Lewat Online, Begini Cara dan Dokumen yang Diperlukan 3. Walinya tidak diketahui keberadaannya baik sudah meninggal maupun masih hidup Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai dari calon pengantin, disaksikan oleh 2 orang saksi, dan diketahui Kepala Desa/Lurah setempat. Calon pengantin yang memiliki wali tidak jelas seperti ini, hendaknya memastikannya terlebih dahulu. Jika tidak ditemukan informasi, maka pernikahan dilangsungkan oleh wali hakim.
Baca Juga: Cinta Subuh Dibintangi Dinda Hauw Tayang, Ini 4 Film Indonesia Terbaru di Bioskop 4. Walinya tidak dapat dihadirkan/ditemui karena dipenjara Hal ini dibuktikan dengan bukti surat keterangan dari instansi berwenang. Dalam kondisi ini, pernikahan tetap bisa dilangsungkan dengan wali hakim, mewakilkan kepada yang lain, atau menikahkan di tempat dirinya berada, seperti melalui alat komunikasi.
Baca Juga: Syarat Rekrutmen TNI Tahun 2022 Dipermudah, Larangan Keturunan PKI Dihapus 5. Wali nasab tidak ada yang beragama Islam Dalam hal ini, wali yang lain tidak ada, sedangkan satu-satunya wali dalam keadaan kufur. Sementara perempuan yang akan dinikahkan adalah seorang muslimah. Pernikahan perempuan tersebut dilakukan dengan wali hakim. 6. Walinya dalam keadaan berihram Wali sedang ihram, baik ihram haji maupun ihram umrah.
Baca Juga: Pilihan Mudik 2022 Gratis: Kemenhub, Jasa Raharja, Pemprov Jateng, Kimia Farma 7. Wali yang akan menikahkan menjadi pengantin itu sendiri Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat wali hakim konsultasikan hak perwalian nikah ke KUA saat Anda mendaftar nikah.
Baca Juga: Cek Syarat Saksi Nikah dalam Prosesi Pernikahan Islam Urutan dan syarat wali nikah
Dirangkum dari Permenag No.20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, berikut adalah syarat wali nikah:
- Laki-laki
- Beragama Islam
- Baligh
- Berakal
- Adil
Baca Juga: 4 Film Indonesia Terbaru di Bioskop Bulan Mei 2022, Ada Film Romantis Cinta Subuh Sementara itu, urutan wali nikah berdasarkan nasab:
- Bapak kandung
- Kakek (bapak dari bapak)
- Bapak dari kakek (buyut)
- Saudara laki-laki sebapak seibu
- Saudara laki-laki sebapak
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
- Paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu)
- Paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak)
- Anak paman sebapak seibu Anak paman sebapak
- Cucu paman sebapak seibu
- Cucu paman sebapak
- Paman bapak sebapak seibu
- Paman bapak sebapak
- Anak paman bapak sebapak seibu
- Anak paman bapak sebapak
Itulah urutan wali nikah yang harus dipahami saat prosesi pernikahan serta prosedur nikah menggunakan wali hakim. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News