JAKARTA. Hakim Agung Artidjo Alkostar berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang KUHAP-KUHP merupakan bentuk pelemahan dari lembaga tinggi Mahkamah Agung. Menurut Artidjo, pasal yang melarang MA untuk menjatuhkan pidana yang lebih tinggi dari putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, sangat aneh dan tida masuk akal. "Tentu itu pasal yang aneh kalau MA enggak boleh menjatuhkan pidana lebih tinggi dari putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi," kata Artidjo di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (4/3).
Artidjo minta RUU KUHAP-KUHP tentang MA diubah
JAKARTA. Hakim Agung Artidjo Alkostar berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang KUHAP-KUHP merupakan bentuk pelemahan dari lembaga tinggi Mahkamah Agung. Menurut Artidjo, pasal yang melarang MA untuk menjatuhkan pidana yang lebih tinggi dari putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, sangat aneh dan tida masuk akal. "Tentu itu pasal yang aneh kalau MA enggak boleh menjatuhkan pidana lebih tinggi dari putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi," kata Artidjo di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (4/3).