Artis VA akan dengarkan vonis hakim, Rabu (26/6) siang



KONTAN.CO.ID - SURABAYA. Artis VA dijadwal mendengarkan vonis atas perkara pelanggaran pasal UU ITE di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/4) siang. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut 6 bulan penjara terhadap artis FTV ini. 

Abdul Malik, Ketua Tim Pengacara artis VA, membenarkan jika kliennya akan mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya siang ini. "Tidak ada persiapan khusus, kita hanya mendengarkan vonis hakim saja," kata Abdul, saat dihubungi. 

Dia juga menolak berandai-andai tentang kemungkinan amar putusan majelis hakim. "Saya belum bisa berkomentar, lebih baik menunggu saja putusan hakim seperti apa," terang dia. 


Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut artis VA, 6 bulan penjara. Artis VA dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Artis VA diamankan Januari 2019 lalu dalam rangkaian aksi penggerebekan praktik prostitusi online di Surabaya. Dalam pemeriksaan, polisi menyebut artis VA telah mentransmisikan konten asusila melalui media sosial. 2 mucikarinya sudah divonis masing-masing 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. (Achmad Faizal)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siang Ini, Artis VA Akan Dengarkan Vonis Hakim"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .