Artis VA pernah ditawari mucikarinya temani minum seorang menteri



KONTAN.CO.ID - SURABAYA. Surat dakwaan jaksa atas terdakwa mucikari artis VA mengungkap percakapan antar mucikari saat menawarkan artis VA dalam praktik prostitusi online. Di antaranya, artis VA pernah ditawari oleh mucikari TN untuk 'mimik mimik cantik' (mimican) menemani klien yang mengaku sebagai seorang menteri.  

Fakta itu terdapat dalam surat dakwaan untuk terdakwa mucikari N, yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Winarko, dalam sidang dakwaan yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/4) kemarin. 

Jaksa Winarko, saat dihubungi melalui ponselnya pada Jumat (5/4) membenarkan jika artis VA sempat ditawari oleh terdakwa N dan mucikari TN, untuk menemani klien yang mengaku seorang menteri. 


Namun, dalam dakwaan tidak dijelaskan siapa menteri yang dimaksud. "Terdakwa lalu menghubungi pemilik Vitly Managemen untuk menanyakan apakah artis VA bersedia menemani seorang menteri untuk minum," kata Winarko. 

Kepada terdakwa, pemilik manajemen artis itu mengatakan, bahwa artis VA hanya bersedia menemani di dalam kamar. Disebut pula harga yang dipatok apabila ingin menyewa artis VA, Rp 60 juta untuk short time ditambah tiket pesawat pulang pergi kelas bisnis dengan membawa asisten. "DP setengah harga dan dilunasi saat pesawat landing," ujar Winarko. 

Mucikari N diamankan dalam rangkaian kasus prostitusi online yang melibatkan artis VA, yang digerebek Polda Jatim pada 5 Januari lalu. 

Dalam sidang kemarin, jaksa mendakwa mucikari N melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pada 25 Maret lalu, 2 mucikari artis VA juga, yakni ES dan TN, juga didakwa pasal yang sama. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Artis VA Pernah Ditawari Mucikarinya Temani Minum Seorang Menteri"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi