KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan jika skema contra flow selama arus balik mudik akan direvisi, menyusul terjadinya kasus kecelakaan parah di Km 58, Senin (8/4) lalu. Kepala Korlantas Polri (Kakorlantas) Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, pihaknya telah mengevaluasi dan merumuskan tata cara pelaksanaan contra flow baru, yang dinilai lebih aman bagi masyarakat. “Jadi pemberlakuan contra flow setelah kejadian (kecelakaan) di Km 58, kami sudah evaluasi dan terapkan beberapa perubahan,” ucapnya dalam tayangan live Operasi Ketupat NTMC Polri, Sabtu (13/4).
Arus Balik, Kecepatan Maksimal Contra Flow Dibatasi 60 Kilometer Per Jam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan jika skema contra flow selama arus balik mudik akan direvisi, menyusul terjadinya kasus kecelakaan parah di Km 58, Senin (8/4) lalu. Kepala Korlantas Polri (Kakorlantas) Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, pihaknya telah mengevaluasi dan merumuskan tata cara pelaksanaan contra flow baru, yang dinilai lebih aman bagi masyarakat. “Jadi pemberlakuan contra flow setelah kejadian (kecelakaan) di Km 58, kami sudah evaluasi dan terapkan beberapa perubahan,” ucapnya dalam tayangan live Operasi Ketupat NTMC Polri, Sabtu (13/4).