KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan upaya antisipasi terkait arus balik pasca-libur Idul Fitri 1442 Hijriah. Salah satunya, pemberlakuan syarat surat hasil tes negatif Covid-19 bagi masyarakat yang akan kembali dari kampung halaman. Syarat ini diberlakukan pada 18 hingga 24 Mei 2021. Syarat ini bertujuan untuk mencegah penularan virus corona makin meluas. "Untuk mengendalikan mobilitas arus balik penduduk, kebijakan pengetatan mobilitas yaitu penetapan surat tanda negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam akan kembali diberlakukan," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/5). Syarat berupa surat tanda negatif Covid-19 tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Untuk mendapatkan surat itu, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus melakukan pemeriksaan Covid-19, baik menggunakan RT-PCR/rapid test antigen/GeNose C19.
Arus balik, syarat surat tanda negatif Covid-19 tetap berlaku periode 18-24 Mei
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan upaya antisipasi terkait arus balik pasca-libur Idul Fitri 1442 Hijriah. Salah satunya, pemberlakuan syarat surat hasil tes negatif Covid-19 bagi masyarakat yang akan kembali dari kampung halaman. Syarat ini diberlakukan pada 18 hingga 24 Mei 2021. Syarat ini bertujuan untuk mencegah penularan virus corona makin meluas. "Untuk mengendalikan mobilitas arus balik penduduk, kebijakan pengetatan mobilitas yaitu penetapan surat tanda negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam akan kembali diberlakukan," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/5). Syarat berupa surat tanda negatif Covid-19 tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Untuk mendapatkan surat itu, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus melakukan pemeriksaan Covid-19, baik menggunakan RT-PCR/rapid test antigen/GeNose C19.