Arus Masuk 10 Jenis Produk Impor Ini Akan Diperketat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Agar pasar dalam negeri tak dibanjiri barang impor, pemerintah memperketat arus masuk 10 jenis produk impor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pengetatan arus masuk barang impor dilatarbelakangi beberapa keluhan dari asosiasi maupun masyarakat. Keluhan itu terkait banjirnya barang impor di pasar tradisional, sepinya pasar tradisional dan peningkatan penjualan bukan barang dalam negeri di e-commerce.

Kemudian maraknya impor ilegal pakaian bekas, dan juga terjadinya pemutusan hubungan kerja di sektor industri tekstil.


"Oleh karena itu terkait dengan hal tersebut untuk diregulasi ulang. Pemerintah tadi arahan bapak presiden untuk fokus pada pengetatan impor komoditas tertentu," ujar Airlangga usai rapat internal bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/10).

Baca Juga: E-commerce Diwajibkan Setor Data ke Bea Cukai Jika Mengimpor Lebih dari 1.000 Kiriman

Airlangga menyebut, komoditas yang dilakukan pengetatan impor antara lain mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional, suplemen kesehatan, pakaian jadi, dan aksesoris pakaian jadi dan juga produksi tas.

Jumlah HS Code yang diubah diantaranya untuk pakaian jadi ada 328 HS code dan untuk tas ada 23 HS code.

"Saat sekarang yang sifatnya post border diubah menjadi border dengan persetujuan impor dan juga laporan surveyor," jelas Airlangga.

Airlangga mengatakan, akibat perubahan post border menjadi border, maka ada regulasi yang diperbaiki kementerian. Peraturan menteri yang diperbaiki diantaranya peraturan menteri pertanian, peraturan menteri perdagangan, peraturan menteri perindustrian, peraturan Badan POM. 

Kemudian peraturan di Kementerian Kesehatan, Kementerian ESDM, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Bapak presiden minta peraturan menteri turunannya ini bisa segera direvisi dalam waktu dua minggu," kata Airlangga.

Kemudian terkait dengan kebiijakan melalui kawasan berfasilitas, Presiden Jokowi mendorong industri tekstil yang mengalami PHK diberikan tambahan kemudahan untuk menjual di dalam negeri.

Saat sekarang mereka diberikan ekspor 50%. Apabila menjual di bawah 50% untuk ekspor maka diberikan surat rekomendasi dari Kementerian Perindusrian.

"Oleh karena itu, permenperin (peraturan menteri perindustrian) terkait dengan industri tekstil perlu direvisi atau dibuat yang baru," ucap Airlangga.

Kemudian kebijakan lain yang didorong adalah pakaian bekas. Pakaian bekas karena dilarang maka peredarannya perlu dilarang. Menteri Perdagangan akan masuk dalam revisi Permendag tersebut.

Usul lain dibentuk satuan tugas (Satgas) terdiri Polri, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Karantina.

Kemudian perlu diperkuat terkait dengan digital, kelembagaan terkait dengan badan perlindungan konsumen.

KPPU juga diminta menjaga persaingan usaha di sektor digital. Serta penerapan semua standard. Baik SNI, BPOM maupun sertifikasi halal untuk sektor e-commerce.

"Dan untuk khusus industri tekstil, akan ditindaklanjuti dengan kebijakan untuk restrukturisasi melalui KSSK, melalui perbankan agar industri tekstil bisa bersaing dan mengurangi atau menghindari dr PHK," jelas Airlangga.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menambahkan, salah satu isi aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 terkait adanya produk impor yang harganya di bawah US$ 100 yang dikecualikan dan bisa masuk secara lintas negara (positive list). 

Namun, jenis barang yang dikecualikan tersebut masih dalam kajian Kemendag bersama kementerian/lembaga. "(Positive list) Lagi dibahas," kata Zulhas.

Baca Juga: Para Menteri Adakan Rapat Akibat Maraknya Impor Ilegal yang Dijual di E-commerce

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat