KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2026, operasional angkutan barang akan kembali dibatasi untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan jalan. Hal ini resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). "Sama halnya seperti angkutan Lebaran tahun lalu maupun Nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan, perlu ada pengaturan pada kendaraan logistik," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam keterangan resminya, Rabu (11/2/2026).
Pengecualian
Sementara itu, terdapat beberapa jenis kendaraan angkutan barang sumbu 3 ke atas yang dikecualikan sehingga tetap dapat beroperasi, yakni angkutan BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang pokok dengan syarat kendaraan tidak melebihi muatan dan dimensi. Ketentuan tersebut dibuktikan dengan dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan.