Arus Mudik Lebaran 2026: Operasional Truk Dibatasi 13–29 Maret, Ini Detailnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2026, operasional angkutan barang akan kembali dibatasi untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan jalan.

Hal ini resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

"Sama halnya seperti angkutan Lebaran tahun lalu maupun Nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan, perlu ada pengaturan pada kendaraan logistik," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam keterangan resminya, Rabu (11/2/2026).


Baca Juga: Larangan Truk di Hari Raya Dinilai Bebani Logistik dan Tak Efektif Atasi Macet

Menurut Aan, pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran diberlakukan secara kontinu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat, baik di jalan tol maupun non-tol.

Pembatasan angkutan barang Mudik Lebaran 2026

Pembatasan ini berlaku bagi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

"Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dua sumbu, terkecuali untuk barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu," ujar Aan.

Baca Juga: Agrinas Pangan Nusantara Siap Beli 160.000 Truk dan 160.000 Motor

Pengecualian

Sementara itu, terdapat beberapa jenis kendaraan angkutan barang sumbu 3 ke atas yang dikecualikan sehingga tetap dapat beroperasi, yakni angkutan BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang pokok dengan syarat kendaraan tidak melebihi muatan dan dimensi.

Ketentuan tersebut dibuktikan dengan dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan.

Pembatasan angkutan barang Mudik Lebaran 2026

"Untuk kendaraan yang boleh beroperasi tetap harus dilengkapi surat muatan dengan beberapa ketentuan, yaitu diterbitkan oleh pemilik barang, berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," katanya.

Selanjutnya: 10 Orang Terkaya Dunia, Februari 2026: Miliarder Teknologi Mendominasi

Menarik Dibaca: Itel City 200: HP Murah Tahan Banting, Baterai Tahan 4 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News