KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Revisi keenam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 hingga kini tak kunjung terbit. Poin krusial yang dibahas dalam revisi PP tersebut adalah perihal luas wilayah pertambangan paska perpanjangan perizinan dan peralihan status Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Apalagi, beberapa waktu lalu, Kementerian BUMN meminta supaya revisi PP tersebut bisa mengakomodasi penguatan peran BUMN, dan luas wilayah tambang PKP2B yang memperoleh perpanjangan tidak melebihi 15.000 hektare (ha). Para pengusaha batubara pun tampaknya tak ingin luas lahan tambangnya berkurang secara drastis. Sehingga, sejumlah pengusaha batubara skala raksasa meminta supaya lahan pertambangan saat menjadi IUPK bisa sama dengan luas lahan yang dimiliki saat ini.
Arutmin, Adaro, dan Kideco ingin luas lahan tak dipangkas
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Revisi keenam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 hingga kini tak kunjung terbit. Poin krusial yang dibahas dalam revisi PP tersebut adalah perihal luas wilayah pertambangan paska perpanjangan perizinan dan peralihan status Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Apalagi, beberapa waktu lalu, Kementerian BUMN meminta supaya revisi PP tersebut bisa mengakomodasi penguatan peran BUMN, dan luas wilayah tambang PKP2B yang memperoleh perpanjangan tidak melebihi 15.000 hektare (ha). Para pengusaha batubara pun tampaknya tak ingin luas lahan tambangnya berkurang secara drastis. Sehingga, sejumlah pengusaha batubara skala raksasa meminta supaya lahan pertambangan saat menjadi IUPK bisa sama dengan luas lahan yang dimiliki saat ini.