KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin mengungkapkan, pihaknya telah mengurangi luas wilayah konsesi PT Arutmin Indonesia, pasca perusahaan batubara yang terafiliasi dengan Bakrie Group itu mendapatkan perpanjangan operasi hingga tahun 2030. Arutmin sendiri sebelumnya berstatus sebagai pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang masa kontraknya sudah berakhir pada 1 November 2020. Lalu, pada 2 November 2020, pemerintah melalui Menteri ESDM telah memberikan perpanjangan izin operasi 10 tahun pertama, sehingga status Arutmin kini berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian. Ridwan mengatakan, saat evaluasi pemberian IUPK, pihaknya memutuskan menciutkan wilayah konsesi Arutmin sebanyak 40,1% dari luas wilayah Arutmin saat masih berstatus PKP2B.
Arutmin Indonesia diberi IUPK hingga 2030, wilayah tambangnya diciutkan 40,1%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin mengungkapkan, pihaknya telah mengurangi luas wilayah konsesi PT Arutmin Indonesia, pasca perusahaan batubara yang terafiliasi dengan Bakrie Group itu mendapatkan perpanjangan operasi hingga tahun 2030. Arutmin sendiri sebelumnya berstatus sebagai pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang masa kontraknya sudah berakhir pada 1 November 2020. Lalu, pada 2 November 2020, pemerintah melalui Menteri ESDM telah memberikan perpanjangan izin operasi 10 tahun pertama, sehingga status Arutmin kini berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian. Ridwan mengatakan, saat evaluasi pemberian IUPK, pihaknya memutuskan menciutkan wilayah konsesi Arutmin sebanyak 40,1% dari luas wilayah Arutmin saat masih berstatus PKP2B.