KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Arutmin Indonesia telah kembali memperoleh izin ekspor batubara. Sebelumnya, nama Arutmin masuk dalam daftar 34 perusahaan batubara yang dikenai sanksi larangan ekspor karena dianggap tidak memenuhi kewajiban pasokan batubara untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan atau PT PLN Batubara periode 1 Januari hingga 31 Juli 2021. Kepala Pokja Informasi Kementerian ESDM Sony Heru Prasetyo mengungkapkan izin untuk Arutmin sudah diberikan. Dengan demikian kini ada tiga perusahaan yang boleh melakukan ekspor batubara kembali. Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Arutmin Indonesia, PT Borneo Indobara dan PT Bara Tabang.
Arutmin Indonesia kantongi izin ekspor batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Arutmin Indonesia telah kembali memperoleh izin ekspor batubara. Sebelumnya, nama Arutmin masuk dalam daftar 34 perusahaan batubara yang dikenai sanksi larangan ekspor karena dianggap tidak memenuhi kewajiban pasokan batubara untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan atau PT PLN Batubara periode 1 Januari hingga 31 Juli 2021. Kepala Pokja Informasi Kementerian ESDM Sony Heru Prasetyo mengungkapkan izin untuk Arutmin sudah diberikan. Dengan demikian kini ada tiga perusahaan yang boleh melakukan ekspor batubara kembali. Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Arutmin Indonesia, PT Borneo Indobara dan PT Bara Tabang.