KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Arutmin Indonesia telah mendapatkan perpanjangan operasi dari pemerintah pada 2 November 2020. Kepastian itu diberikan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia No. 221K/33/MEM/2020 tentang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian Perpanjangan PT Arutmin Indonesia. Dengan begitu, anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI) itu telah memperoleh perpanjangan pertama Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dalam bentuk IUPK. Presiden Direktur BUMI Saptari Hoedaja menjelaskan bahwa IUPK ini diberikan untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun sampai dengan tanggal 1 November 2030, yang dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Arutmin kantongi IUPK dan perpanjangan operasi 10 tahun, begini kata bos BUMI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Arutmin Indonesia telah mendapatkan perpanjangan operasi dari pemerintah pada 2 November 2020. Kepastian itu diberikan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia No. 221K/33/MEM/2020 tentang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian Perpanjangan PT Arutmin Indonesia. Dengan begitu, anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI) itu telah memperoleh perpanjangan pertama Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dalam bentuk IUPK. Presiden Direktur BUMI Saptari Hoedaja menjelaskan bahwa IUPK ini diberikan untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun sampai dengan tanggal 1 November 2030, yang dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.