JAKARTA. Anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) yakni PT Arutmin Indonesia menerbitkan surat sanggup alias promissory note sebesar US$ 13,18 juta pada 23 Oktober 2013. PT Darma Henwa Tbk (DEWA) merupakan kreditur untuk surat sanggup tersebut. Adwin H Suryohadiprojo, Presiden Direktur DEWA mengatakan, promissory note itu merupakan jaminan pembayaran oleh Arutmin kepada DEWA. DEWA merupakan salah satu kontraktor Arutmin dalam pengerjaan proyek di lapangan Asam-asam. Keduanya akan meneken perjanjian pembayaran melalui mekanisme manajemen kas yang disebut CAMA.
Jadi, pada mekanisme ini, dana yang diperoleh dari hasil penjualan batubara akan langsung dipotong untuk jasa kontraktor sebelum masuk ke kantong Arutmin. Selama ini, dana hasil batubara terlebih dahulu mengalir ke kas Arutmin sebelum membayar jasa kontraktor.