KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan tambang batubara PT Arutmin Indonesia tetap percaya bahwa pemerintah dapat menetapkan beban pajak yang ideal sebagai syarat perpanjangan kontrak pertambangan. Seperti yang diketahui, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait syarat perpanjangan kontrak pertambangan. Dalam hal ini, ketika pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) hendak diperpanjang dan diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP), maka harus ada peningkatan penerimaan negara. Baca Juga: Proyek smelter terganggu corona, asosiasi minta hilirisasi bauksit digarap serius
Arutmin yakin peningkatan beban pajak batubara tak beratkan bisnis perseroan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan tambang batubara PT Arutmin Indonesia tetap percaya bahwa pemerintah dapat menetapkan beban pajak yang ideal sebagai syarat perpanjangan kontrak pertambangan. Seperti yang diketahui, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait syarat perpanjangan kontrak pertambangan. Dalam hal ini, ketika pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) hendak diperpanjang dan diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP), maka harus ada peningkatan penerimaan negara. Baca Juga: Proyek smelter terganggu corona, asosiasi minta hilirisasi bauksit digarap serius