KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Syafruddin menegaskan segala transaksi yang sudah terjadi di pasar modal tidak dapat di-recall atau ditarik kembali. Ini mengacu pada klaim kepemilikan saham PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) oleh PT Aryaputra Teguharta (APT). Menurutnya, dengan bersikukuh untuk melakukan recall artinya perusahaan telah mengabaikan aturan yang ada di KSEI. "Ketentuannya sudah ada, saham juga sudah settle jadi kita tidak bisa membatalkan dan kita tolak (recall). Kalau nanti ada upaya upaya untuk legal, nanti kita liat dari ranahnya," kata Syafruddin kepada Kontan, Rabu (28/11). Dia juga menegaskan, prinsipnya adalah suatu transaksi yang sudah dilakukan tidak dapat dibatalkan. Sehingga, saat terjadi kasus dan pihak berwenang melakukan blokir atas saham yang ada di KSEI, itu tidak bisa dilakukan settlement.
Aryaputra akan lakukan recall, KSEI siap menolak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Syafruddin menegaskan segala transaksi yang sudah terjadi di pasar modal tidak dapat di-recall atau ditarik kembali. Ini mengacu pada klaim kepemilikan saham PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) oleh PT Aryaputra Teguharta (APT). Menurutnya, dengan bersikukuh untuk melakukan recall artinya perusahaan telah mengabaikan aturan yang ada di KSEI. "Ketentuannya sudah ada, saham juga sudah settle jadi kita tidak bisa membatalkan dan kita tolak (recall). Kalau nanti ada upaya upaya untuk legal, nanti kita liat dari ranahnya," kata Syafruddin kepada Kontan, Rabu (28/11). Dia juga menegaskan, prinsipnya adalah suatu transaksi yang sudah dilakukan tidak dapat dibatalkan. Sehingga, saat terjadi kasus dan pihak berwenang melakukan blokir atas saham yang ada di KSEI, itu tidak bisa dilakukan settlement.