KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aryaputra Teguharta yakin penetapan penundaan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 19 Juli 2018 lalu ihwal 12 produk tata usaha negara PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) melarang BFI melakukan aksi korporasi. "Tindak lanjut atas diterbitkannya penetapan penundaan ini, Menkumham juga telah melakukan tindakan dengan memblokir Profil Perusahaan dan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Dengan pemblokiran ini, maka tidak ada satu pihak pun yang dapat melakukan aksi korporasi terkait BFI," kata kuasa hukum Aryaputra Awan Mulyawan Zein dari kantor hukum HHR Lawyer kepada Kontan.co.id, Rabu (1/8) Awan bilang aksi korporasi tersebut misalnya berupa mengubah struktur kepemilikan saham, termasuk jual beli saham BFI, dan melakukan perubahan anggaran dasar perseroan.
Aryaputra bersikukuh penetapan PTUN melarang aksi korporasi BFI Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aryaputra Teguharta yakin penetapan penundaan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 19 Juli 2018 lalu ihwal 12 produk tata usaha negara PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) melarang BFI melakukan aksi korporasi. "Tindak lanjut atas diterbitkannya penetapan penundaan ini, Menkumham juga telah melakukan tindakan dengan memblokir Profil Perusahaan dan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Dengan pemblokiran ini, maka tidak ada satu pihak pun yang dapat melakukan aksi korporasi terkait BFI," kata kuasa hukum Aryaputra Awan Mulyawan Zein dari kantor hukum HHR Lawyer kepada Kontan.co.id, Rabu (1/8) Awan bilang aksi korporasi tersebut misalnya berupa mengubah struktur kepemilikan saham, termasuk jual beli saham BFI, dan melakukan perubahan anggaran dasar perseroan.