KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Drama sengketa saham antara PT BFI Finance Tbk (BFIN) dan PT Aryaputra Teguharta belum berakhir. Merasa dirugikan, Aryaputra mengirim surat terbuka kepada calon pembeli 19,9% saham BFIN, Compass Banca SpA. "Dalam surat itu, kami mengatakan bahwa objek yang diperjualbelikan itu sedang bersengketa," ujar Asido M. Panjaitan, kuasa hukum Aryaputra dari kantor hukum HHR Lawyer, Rabu (8/8). Sehingga, perusahaan keuangan asal Italia itu seharusnya mengikuti prinsip hukum caveat emptor. Artinya, pembeli harus awas dan menunjukkan itikad baik jika dia tahu objek yang ditransaksikan sedang dalam sengketa. Apalagi, Compass adalah perusahaan internasional.
Aryaputra ingatkan calon pembeli BFI Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Drama sengketa saham antara PT BFI Finance Tbk (BFIN) dan PT Aryaputra Teguharta belum berakhir. Merasa dirugikan, Aryaputra mengirim surat terbuka kepada calon pembeli 19,9% saham BFIN, Compass Banca SpA. "Dalam surat itu, kami mengatakan bahwa objek yang diperjualbelikan itu sedang bersengketa," ujar Asido M. Panjaitan, kuasa hukum Aryaputra dari kantor hukum HHR Lawyer, Rabu (8/8). Sehingga, perusahaan keuangan asal Italia itu seharusnya mengikuti prinsip hukum caveat emptor. Artinya, pembeli harus awas dan menunjukkan itikad baik jika dia tahu objek yang ditransaksikan sedang dalam sengketa. Apalagi, Compass adalah perusahaan internasional.