KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aryaputra Teguharta kembali melayangkan aksi untuk menagih saham PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) yang diklaim miliknya. Kali ini Aryaputra melayangkan surat somasi. Somasi dikirim pada Senin (4/6) untuk meminta dividen dan uang dwangsom (uang paksa). Somasi ini seturut dengan putusan Mahkamah Agung PK 240/PDT/2006 yang menyatakan kepemilikan saham Aryaputra di BFI. Berdasarkan dokumen yang didapatkan KONTAN, Aryaputra mengirimkan somasi karena BFI tidak pernah menjalankan kewajibannya mengembalikan saham-saham Aryaputra. Selain itu BFI juga dituding tidak membayar dwangsom atas setiap keterlambatannya dalam mengembalikan saham Aryaputra.
Aryaputra kirim somasi ke BFI Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aryaputra Teguharta kembali melayangkan aksi untuk menagih saham PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) yang diklaim miliknya. Kali ini Aryaputra melayangkan surat somasi. Somasi dikirim pada Senin (4/6) untuk meminta dividen dan uang dwangsom (uang paksa). Somasi ini seturut dengan putusan Mahkamah Agung PK 240/PDT/2006 yang menyatakan kepemilikan saham Aryaputra di BFI. Berdasarkan dokumen yang didapatkan KONTAN, Aryaputra mengirimkan somasi karena BFI tidak pernah menjalankan kewajibannya mengembalikan saham-saham Aryaputra. Selain itu BFI juga dituding tidak membayar dwangsom atas setiap keterlambatannya dalam mengembalikan saham Aryaputra.