KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aryaputra Teguharta kembali melayangkan aksi menagih kepemilikan saham yang dinilai jadi miliknya di PT BFI Finance Indonesia, Tbk (BFIN). Langkah tersebut dilakukan dengan melayangkan surat somasi untuk meminta dividen dan uang dwangsom (uang paksa) seturut putusan Mahkamah Agung PK 240/PDT/2006 yang menyatakan kepemilikan saham Aryaputra di BFI pada Senin (4/6). "Surat somasi dividen dan somasi dwangsom dikirimkan Aryaputra, karena sampai dengan saat ini BFI tidak menjalankan kewajibannya sebagai untuk mengembalikan saham-saham Aryaputra, dan membayar dwangsom atas setiap keterlambatannya dalam mengembalikan Saham-saham Aryaputra," tulis kuasa hukum Aryaputra dari kantor hukum HHR Lawyers dalam salinan surat yang didapatkan Kontan.co.id, Senin (4/6).
Aryaputra menagih dividen, BFI Finance bilang sudah ditolak PK 240
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aryaputra Teguharta kembali melayangkan aksi menagih kepemilikan saham yang dinilai jadi miliknya di PT BFI Finance Indonesia, Tbk (BFIN). Langkah tersebut dilakukan dengan melayangkan surat somasi untuk meminta dividen dan uang dwangsom (uang paksa) seturut putusan Mahkamah Agung PK 240/PDT/2006 yang menyatakan kepemilikan saham Aryaputra di BFI pada Senin (4/6). "Surat somasi dividen dan somasi dwangsom dikirimkan Aryaputra, karena sampai dengan saat ini BFI tidak menjalankan kewajibannya sebagai untuk mengembalikan saham-saham Aryaputra, dan membayar dwangsom atas setiap keterlambatannya dalam mengembalikan Saham-saham Aryaputra," tulis kuasa hukum Aryaputra dari kantor hukum HHR Lawyers dalam salinan surat yang didapatkan Kontan.co.id, Senin (4/6).