KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aryaputra Teguharta mengirim surat peringatan kepada Bursa Efek Indonesia, Selasa (5/6) agar menghentikan sementara (suspend) atau delisting terhadap perdagangan saham PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN). Kuasa hukum Aryaputra Pheo Hutabarat dari kantor hukim HHR Lawyer menyatakan, surat peringatan dikirim lantaran kini Aryaputra tengah menempuh upaya hukum terkait pengembalian saham miliknya di BFI. "Aryaputra telah mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN), dan mengajukan putusan pendahuluan agar PTUN Jakarta menunda. seluruh putusan terkait dengan pengesahan dan penerimaan laporan yang telah diterbitkan oleh Menkumham terkait dengan semua tindakan korporasi BFI yang tidak mengikutsertakan Aryaputra sebagai pemilik sah atas 32,32% saham-saham di BFI sesuai dengan Putusan PK No. 240 Tahun 2006," kata Pheo dalam keterangan resminya, Selasa (5/6).
Aryaputra minta BEI delisting saham BFI Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aryaputra Teguharta mengirim surat peringatan kepada Bursa Efek Indonesia, Selasa (5/6) agar menghentikan sementara (suspend) atau delisting terhadap perdagangan saham PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN). Kuasa hukum Aryaputra Pheo Hutabarat dari kantor hukim HHR Lawyer menyatakan, surat peringatan dikirim lantaran kini Aryaputra tengah menempuh upaya hukum terkait pengembalian saham miliknya di BFI. "Aryaputra telah mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN), dan mengajukan putusan pendahuluan agar PTUN Jakarta menunda. seluruh putusan terkait dengan pengesahan dan penerimaan laporan yang telah diterbitkan oleh Menkumham terkait dengan semua tindakan korporasi BFI yang tidak mengikutsertakan Aryaputra sebagai pemilik sah atas 32,32% saham-saham di BFI sesuai dengan Putusan PK No. 240 Tahun 2006," kata Pheo dalam keterangan resminya, Selasa (5/6).