Aryaputra minta BEI delisting saham BFI Finance



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aryaputra Teguharta mengirim surat peringatan kepada Bursa Efek Indonesia, Selasa (5/6) agar menghentikan sementara (suspend) atau delisting terhadap perdagangan saham PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN).

Kuasa hukum Aryaputra Pheo Hutabarat dari kantor hukim HHR Lawyer menyatakan, surat peringatan dikirim lantaran kini Aryaputra tengah menempuh upaya hukum terkait pengembalian saham miliknya di BFI.

"Aryaputra telah mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN), dan mengajukan putusan pendahuluan agar PTUN Jakarta menunda. seluruh putusan terkait dengan pengesahan dan penerimaan laporan yang telah diterbitkan oleh Menkumham terkait dengan semua tindakan korporasi BFI yang tidak mengikutsertakan Aryaputra sebagai pemilik sah atas 32,32% saham-saham di BFI sesuai dengan Putusan PK No. 240 Tahun 2006," kata Pheo dalam keterangan resminya, Selasa (5/6).


Pheo juga telah meminta agar Menkumham tidak memfasilitasi segala transaksi pengalihan saham BFIN di BEI.

"Demi tertib industri pasar modal, BEI dalam posisi ini lebih baik menginstruksikan BFI untuk sementara waktu keluar dulu dari rezim pasar modal, kan jelas ada sengketa hukum yang sedang berjalan," lanjut Pheo.

Sekadar informasi September 2017, Bloomberg melaporkan rencana pengendali 42,81% saham BFI yaitu Trinugraha Capital yang beranggotakan TPG Capital, Northstar Grup, dan pengusaha Garibaldi Thohir, hendak melepas saham-sahamnya di BFI dengan nilai mencapai US$ 1 miliar.

Dan terakhir pada 6 Maret 2018, Bloomberg melaporkan setidaknya telah ada 10 penawar yang berminat. Sumber Bloomberg menyebutkan Trinugraha Capital Setidaknya sudah menerima 10 penawaran, dan targetnya pada pertengahan tahun sudah ada pemenang.

Beberapa peminat tersebut antara lain Warburg Princus, Taiwan’s Cathay Financial Holding Co, Korea’s Shinhan Financial Group Co, Baring Private Equity Asia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi