KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awan Mulyawan Zein, kuasa hukum PT Aryaputra Teguharta dari kantor hukum Hutabarat Halim dan Rekan menyatakan bahwa ketetapan saham PT BFI Finance (BFIN) miliknya tak dapat dieksekusi tak berarti menghilangkan hak atas saham tersebut. Awan berdasar pada putusan Mahkamah Agung RI terkait Peninjauan Kembali perkara PK 240/2007 yang menegaskan bahwa Aryaputra tetap sah memegang saham miliknya di BFI Finance. Adanya penetapan non-executable sama sekali tidak menghilangkan hak PT APT, klien kami, sebagai pemegang saham yang sah sebagaimana telah diputus dalam Putusan PK 240/2007," katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (15/5).
Aryaputra: Pernyataan BFI Finance menyesatkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awan Mulyawan Zein, kuasa hukum PT Aryaputra Teguharta dari kantor hukum Hutabarat Halim dan Rekan menyatakan bahwa ketetapan saham PT BFI Finance (BFIN) miliknya tak dapat dieksekusi tak berarti menghilangkan hak atas saham tersebut. Awan berdasar pada putusan Mahkamah Agung RI terkait Peninjauan Kembali perkara PK 240/2007 yang menegaskan bahwa Aryaputra tetap sah memegang saham miliknya di BFI Finance. Adanya penetapan non-executable sama sekali tidak menghilangkan hak PT APT, klien kami, sebagai pemegang saham yang sah sebagaimana telah diputus dalam Putusan PK 240/2007," katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (15/5).