KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aryaputra Teguharta (APT) kembali menempuh langkah hukum atas sengketa peralihan 32,32% saham miliknya di PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN). Langkah hukum dilakukan terkait dugaan terjadinya corporate fraud oleh pimpinan PT BFI Finance saat menjual saham Aryaputra Teguharta. Selain mengajukan gugatan perdata peralihan saham BFIN, Aryaputra juga akan melaporkan Direksi BFIN secara pidana ke pihak kepolisian. Gugatan dilakukan untuk memperkuat putusan Mahkamah Agung (MA) RI terkait Peninjauan Kembali (PK) perkara nomor PK 240/2007. Hasil PK itu menegaskan, bahwa Aryaputra tetap sah memegang saham di BFI Finance. "Kami ingin menegaskan APT merupakan pemilik saham 32,32% di BFI Finance," kata Hari Doho Tampubolon, Direktur Utama Aryaputra kepada media saat jumpa pers di Grand Melia Jakarta, Senin (14/5).
Aryaputra Teguharta kembali tagih saham BFI Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aryaputra Teguharta (APT) kembali menempuh langkah hukum atas sengketa peralihan 32,32% saham miliknya di PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN). Langkah hukum dilakukan terkait dugaan terjadinya corporate fraud oleh pimpinan PT BFI Finance saat menjual saham Aryaputra Teguharta. Selain mengajukan gugatan perdata peralihan saham BFIN, Aryaputra juga akan melaporkan Direksi BFIN secara pidana ke pihak kepolisian. Gugatan dilakukan untuk memperkuat putusan Mahkamah Agung (MA) RI terkait Peninjauan Kembali (PK) perkara nomor PK 240/2007. Hasil PK itu menegaskan, bahwa Aryaputra tetap sah memegang saham di BFI Finance. "Kami ingin menegaskan APT merupakan pemilik saham 32,32% di BFI Finance," kata Hari Doho Tampubolon, Direktur Utama Aryaputra kepada media saat jumpa pers di Grand Melia Jakarta, Senin (14/5).