KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Aryaputra Teguharta (APT) Pheo Hutabarat dari kantor hukum Hutabarat Halim dan rekan menduga adanya corporate fraud yang dilakukan pimpinan PT BFI Finance Indonesia (BFIN) saat menjual saham Aryaputra Teguharta 2001 silam. "Kami menduga hilangnya saham-saham APT karena adanya fraud yang dilakukan manajemen saat mengalihkan saham-saham milik APT," katanya saat jumpa pers di Gren Melia, Jakarta, Senin (14/5). Singkatnya, begini. Pada 1 Juni 1999, 111.804.732 saham BFI Finance, yang dahulu masih bernama Bunas Finance Indonesia milik Aryaputra digadaikan kepada BFI oleh induk usahanya, yaitu PT Ongko Multicorpora (Ongko Grup).
Pun saham Ongko di BFI Finance sebanyak 98.388.180. Dalam kesepakatannya, disebutkan pula BFI Finance berkuasa atas saham-saham tersebut. Perjanjian gadai ini sejatinya berlangsung selama satu tahun, namun kemudian diperpanjang selama enam bulan, sehingga jatuh tempo akan terjadi pada 1 Desember 2000. Sementara pada 1 November 2000, BFI diputuskan masuk proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Pajak melalui putusan nomor 04/Pdt-Sus PKPU/2000/PN Jkt.Pst. Sengketa kemudian muncul, pada 7 Desember, di mana waktu jatuh tempo gadai saham telah habis, BFI Finance memasukkan saham-saham Aryaputra dan Ongko ke dalam proposal pelunasan utang-utangnya kepada kreditur dalam proses PKPU. Sementara Aryaputra menilai, pihaknya tak pernah memberikan kuasa pelepasan saham-saham miliknya, pun tempo gadai sahamnya telah habis. "Dalam upaya restrukturisasinya, saham-saham milik APT setelah kami telusuri tak hanya dipergunakan untuk melunasi tagihan, melainkan ada yang dipergunakan sebagai bonus direksi, dan renumerasi. 84 juta saham untuk bonus direksi, dalam putusan PK ini tindakan memperkaya diri sendiri," jelas Pheo.