KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Aryaputra Teguharta (APT) Pheo Hutabarat dari kantor hukum Hutabarat Halim dan rekan menduga adanya corporate fraud yang dilakukan pimpinan PT BFI Finance Indonesia (BFIN) saat menjual saham Aryaputra Teguharta 2001 silam. "Kami menduga hilangnya saham-saham APT karena adanya fraud yang dilakukan manajemen saat mengalihkan saham-saham milik APT," katanya saat jumpa pers di Gren Melia, Jakarta, Senin (14/5). Singkatnya, begini. Pada 1 Juni 1999, 111.804.732 saham BFI Finance, yang dahulu masih bernama Bunas Finance Indonesia milik Aryaputra digadaikan kepada BFI oleh induk usahanya, yaitu PT Ongko Multicorpora (Ongko Grup).
Aryaputra Teguharta menduga ada fraud soal pelepasan sahamnya di BFI Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Aryaputra Teguharta (APT) Pheo Hutabarat dari kantor hukum Hutabarat Halim dan rekan menduga adanya corporate fraud yang dilakukan pimpinan PT BFI Finance Indonesia (BFIN) saat menjual saham Aryaputra Teguharta 2001 silam. "Kami menduga hilangnya saham-saham APT karena adanya fraud yang dilakukan manajemen saat mengalihkan saham-saham milik APT," katanya saat jumpa pers di Gren Melia, Jakarta, Senin (14/5). Singkatnya, begini. Pada 1 Juni 1999, 111.804.732 saham BFI Finance, yang dahulu masih bernama Bunas Finance Indonesia milik Aryaputra digadaikan kepada BFI oleh induk usahanya, yaitu PT Ongko Multicorpora (Ongko Grup).